Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim memutuskan menerima permohonan terdakwa perintangan penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi, untuk pindah rumah tahanan. Semula, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ditahan di Rutan KPK dan kini berpindah ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Baik, Saudara pindah dari rutan cabang KPK pindah ke Cipinang," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Majelis hakim sudah melibatkan jaksa saat mempertimbangkan pemindahan rutan Fredrich Yunadi ini. Pada rekomendasinya, JPU memberi dua alternatif lokasi Rutan yakni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Advertisement
Fredrich Yunadi sendiri minta dipindah ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau Polda Metro Jaya. Namun, JPU tidak merekomendasikannya ke majelis hakim.
"Mungkin kami sarankan Cipinang atau Salemba," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Awal Mula
Kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi ini, berawal dari pemanggilan Setya Novanto oleh KPK pada 14 November 2017. Namun, Ketua DPR itu tidak hadir.
Kemudian pada Kamis, 15 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Namun Novanto tidak ada di tempat. Pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB, 16 November namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.
Hingga kemudian ada pemberitaan, Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut tapi tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto.
KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Setelah KPK berhasil menemui Novanto, KPK memindahkannya ke RSCM. Hasil pemeriksaan dokter RSCM dan IDI menunjukkan Setya Novanto cakap menjalani pemeriksaan.
KPK kemudian menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku pengacara Novanto saat itu dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement