Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah cuti bersama Hari raya Idul Fitri, dari empat hari menjadi tujuh hari. Penambahan itu tertuang dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Dalam SKB sebelumnya, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Sementara dalam SKB perubahan, cuti bersama Idul Fitri bertambah 3 hari yakni 11, 12, dan 20 Juni.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, SKB ini berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN.
Advertisement
Dengan begitu, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2018 menjadi 24 hari. Terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Jadwal Piknik
Momen libur nasional dan cuti bersama menjadi waktu yang tepat untuk piknik. Namun, agar lebih murah dan efisien, ada baiknya merancang jadwal piknik dari jauh-jauh hari.
Setelah pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, jadwal piknik pun bisa segera diatur. Agar tidak boros, jatah cuti tahunan juga bisa digunakan dengan menyiasati momen-momen libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan.
Selengkapnya dalam Infografis berikut ini:
Advertisement
Tradisi Cuti Bersama
Penambahan jumlah cuti bersama saat Lebaran 2018 membuat jumlah cuti bersama tahun ini menjadi delapan hari. Yakni tujuh hari saat lebaran dan satu hari pada perayaan Natal 2018. Ini menjadi cuti bersama terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.
Berbicara seputar cuti bersama, pada awalnya muncul di tahun 2002. Kala itu pemerintah memutuskan hari libur cuti bersama sebanyak empat hari. Sejak saat itulah, kebijakan cuti bersama terus diberlakukan pemerintah.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: