Siasat Pemilik Mobil Mewah Sembunyikan Tunggakan Pajak

Sebanyak 125 mobil mewah terjaring razia di kawasan elite Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (21/4/2018) siang.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Apr 2018, 19:11 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2018, 19:11 WIB
razia mobil mewah
Sebanyak 125 mobil mewah terjaring razia di kawasan elite Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 125 mobil mewah terjaring razia di kawasan elite Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (21/4/2018) siang. Dari seratusan mobil mewah yang terjaring razia, 26 di antaranya kedapatan menunggak pajak.

Wakasat Lantas Jakarta Utara Kompol Eko Setio mengatakan, beragam cara dilakukan para pemilik mobil mewah untuk menghindari kewajiban pajak. Mulai ada yang memutar arah saat melihat razia, sampai mengubah angka tahun keluaran di pelat mobil tersebut.

"Jadi untuk ngakali petugas di lapangan, tapi petugas jeli, pengendara mobil itu mengetuk kode angka pelat yang ada di bawah," kata Kompol Eko berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Sabtu (21/4/2018).

Eko menjelaskan, pemilik mobil mewah itu tidak menggunakan pelat bodong tapi menyamarkan tahun keluaran. Misalnya untuk mobil keluaran 2018, dalam pelat nomor akan tertulis dua angka yaitu 23. Dengan begitu, pemilik mobil belum wajib membayar pajak tahunan yang dikenakan setahun kemudian.

"Jadi terdaftar tidak bodong dan hanya mengubah masa berlaku tahun pajak kendaraan tersebut. Kan dengan begitu seolah-olah mobil baru yang belum diwajibkan membayar pajak tahunan, padahal mobil tersebut keluaran tahun 2017," jelas Eko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Alasan Pemilik

Eko menuturkan, dari 26 mobil mewah yang kedapatan belum melunasi pajak, kebanyakan mereka beralasan belum ada uang. Eko pun menyebut, pajak kendaraan mobil-mobil mewah tersebut berkisar puluhan juta.

"Alasannya belum ada biaya bayar pajak kendaraannya," ujar Eko.

Lebih jauh Eko menyebutkan, ada beberapa mobil mewah yang setelah diperiksa ternyata menunggak pajak lebih dari dua tahun.

"Ada yang lebih dua tahun pajaknya mati," tutur Eko.

Pada razia kali ini, Sat Lantas Jakut juga menggandeng Dishub dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jakarta Utara.

Samsat bersama Dispenda Jakarta Utara menggelar empat tenda besar di lokasi untuk memfasilitasi pengendara yang terkena tilang untuk mengurus segala administrasi. Selain itu, para pengendara dituntut melunasi tunggakan pajak kendaraannya di lokasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya