140 Polisi Amankan Sidang Vonis Setya Novanto

Polri menurunkan 140 personel aparat gabungan untuk mengamankan sidang vonis terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Apr 2018, 10:41 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 10:41 WIB
Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menurunkan 140 personel aparat gabungan untuk mengamankan sidang vonis terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto alias Setnov.

"Sekitar 140 personel, dari Polda, Polsek, Polres, Sabhara, Intel dan Serse," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

140 personel aparat gabungan ditempatkan di beberapa titik di Pengadilan Tipikor. Menurut Saiful, sistem pengamanan dilakukan berlapis yang terbagi menjadi tiga ring.

"Dari mulai ruang sidang, halaman pengadilan, hingga depan pengadilan," kata dia.

Dari tiga ring tersebut, Polri lebih mengutamakan pengamanan di luar pengadilan sidang vonis Setya Novanto. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya demonstrasi dari sekelompok mahasiswa.

"Aliansi antikorupsi dari HMI kalau enggak salah, satu lagi juga antikorupsi. Ada 100 orang katanya, dua aliansi," terang dia.

Setnov Siap Hadapi Vonis

Setya Novanto
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyalami JPU usai membagikan buku pada sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, siap menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Penasihat hukum mantan Ketua DPR itu, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya siap dengan apa pun keputusan dari hakim.

"Mudah-mudahan begitu (menerima apa pun keputusan hakim)," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Meski begitu, dia meminta agar hakim ketua Yanto dan hakim anggota lainnya mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan Setya Novanto.

"Kami harapkan hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan. Karena menurut hemat kami, dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," kata Maqdir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Setya Novanto hukuman 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Setya Novanto dianggap telah mengintervensi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dia terlibat dalam bancakan proyek tersebut saat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya