Diperkaya Paling Besar oleh Setya Novanto, Paulus Tannos Masih Hirup Udara Bebas

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebut, PT Sandipala Arthaputra turut diperkaya oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Apr 2018, 13:23 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 13:23 WIB
Divonis Bersalah, Setya Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebut PT Sandipala Arthaputra turut diperkaya oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Hakim menyebut, PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan sebesar Rp 145,8 miliar.

Kemudian, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan Rp 148,8 miliar.

PT Sandipala Arthaputra merupakan perusahaan milik Paulus Tannos. Meski anggota konsorsium yang terakhir bergabung, Sandipala mendapat pengerjaan proyek sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, berdasarkan putusan Setya Novanto.

Namun anehnya, sampai hari ini, Paulus Tannos yang dikenal sebagai teman dekat mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih menghirup udara bebas. Paulus Tannos kabur ke Singapura dan belum dijerat penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menindaklanjuti peran beberapa pihak yang disebut dalam amar putusan Setya Novanto, menerima aliran dana e-KTP.

"Saya belum bicara secara spesifik namanya ya, tapi yang pasti kami akan cermati dua pihak, pertama pihak yang diduga bersama-sama, yang kedua pihak yang diduga diperkaya ini sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus e-KTP ini ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Vonis 15 Tahun

Pada perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya