VIDEO: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, divonis 9 tahun penjara karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur.

oleh Aribowo Suprayogi Diperbarui 25 Apr 2018, 15:45 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 15:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, divonis 9 tahun penjara karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur.

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya