Liputan6.com, Jakarta - Dokter spesialis jantung pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi, mengatakan pemeriksaan jantung terhadap Setya Novanto usai mengalami kecelakaan merupakan hal janggal. Ia mengatakan, umumnya korban kecelakaan akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter bedah.
Sekalipun dibutuhkan tindakan lain, Toyibi menuturkan dokter yang membantu umumnya dokter ortopedi, patah tulang.
"Tidak lazim. Lazimnya itu dokter bedah, dilihat lukanya, kalau patah tulang itu bisa pemeriksaan dokter ortopedi tergantung case-nya," ujar Toyibi saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Advertisement
Dia juga mengaku terkejut dengan pemberitaan yang mengatakan Setya Novanto dirawat dokter spesialis jantung. Sementara itu, tidak ada pemberitahuan terkait hal tersebut.
Namun tak berselang lama, malam harinya sekitar pukul 11 malam dia dihubungi supervisor perawat RSMPH melakukan evaluasi terhadap Setya Novanto atas permintaan Bimanesh Sutarjo.
"Jam 9 ada running text yang mengatakan pasien ini dirawat spesialis jantung. Di situ saya kaget karena saya belum pernah dihubungi sama sekali karena tanpa nama. Lalu jam 11 malam ada WhatsApp dari perawat ada permintaan memeriksa pasien bernama Setya Novanto. Di situ disebutkan mohon evaluasi pasien dengan riwayat pemasangan stand (ring)," ujarnya.
Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp itu, terlampir rekam medis dan hasil EKG jantung milik mantan Ketua DPR itu. Hasilnya, tidak ada kekhawatiran terhadap kondisi tersebut.
Hal itu dibuktikan Toyibi secara langsung dengan memeriksa Setya Novanto, Jumat 17 Nopember 2017. Secara fisik, ia menegaskan tidak ada luka serius pada tubuh Novanto layaknya korban kecelakaan.
Â
Luka Kecil
Hanya ada luka kecil pada dahi Novanto seukuran 1 x 1 cm dengan kedalaman luka sekitar 1 mm.
Namun begitu, ia mengaku tak menyoal luka. Dengan menggunakan stetoskop, ia memeriksa jantung Novanto dan menegaskan kondisinya baik, tidak bermasalah.
Mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto mangkir setiap penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan karena diungsikan oleh Fredrich. KPK kemudian menetapkan Setya Novanto menjadi pihak yang dicari.
Tak berselang lama pasca-penetapan orang yang dicari KPK, Setya Novanto diketahui kecelakaan tunggal. Namun setelah ditelisik lebih jauh, kecelakaan diduga telah direkayasa.
Kesaksian itu diungkap oleh Bimanesh Sutarjo saat menjadi saksi untuk Fredrich Yunadi.
Â
Reporter : Yunita Amalia
Sumber : Merdeka.com
Advertisement