Mochamad Sidik Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU DKI Jakarta

Sumarno telah menyerahkan surat pengundurannya ke KPU RI yang kemudian telah ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 28 Apr 2018, 12:23 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2018, 12:23 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (tengah) memberi keterangan terkait debat publik Pilkada DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, hari Rabu (25/1). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Mochamad Sidik ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua menggantikan Ketua KPU Jakarta Sumarno yang mengundurkan diri. Sumarno maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DKI Jakarta.

"Plt Ketua Pak Sidik," ujar Sumarno kepada Liputan6.com, Jumat 27 April 2018.

Sumarno mengaku masih memiliki waktu sekitar satu bulan lagi hingga masa jabatannya berakhir sebagai ketua KPU. Namun karena rencana itu, ia pun harus menanggalkan jabatannya lebih awal.

"Masa jabatan saya akan berakhir 1 bulan ke depan, yakni 24 Mei 2018," sebut Sumarno.

Dia menuturkan, pengunduran dirinya itu untuk menghindari adanya konflik kepentingan yang mungkin muncul ke depannya.

"Untuk menghindari konflik kepentingan, saya harus mengundurkan diri karena saya mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPD Dapil DKI Jakarta," tutur dia.

Sumarno telah menyerahkan surat pengundurannya ke KPU RI yang kemudian telah ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman.

"Iya benar, surat saya ke Ketua KPU RI tanggal 20 April. Disetujui kalau tak salah tanggal 21 April 2018," ucap Sumarno.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hindari Konflik Kepentingan

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menjelaskan, sebelum masa pendaftaran, para caleg memang sudah seharusnya untuk menyerahkan surat pengunduran diri, guna menghindari adanya konflik kepentingan.

"Enggak mungkin dong ketika pendaftaran calon-calon DPD lain daftar, dia masih bekerja (menerima pendaftaran) dan besoknya dia yang daftar, enggak mungkin dong. Jadi, sebelum masa pendaftaran. Ini supaya tidak mengganggu dan konflik kepentingan dong," kata Pramono.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya