Fredrich Yunadi Resmi Jadi Penghuni Rutan Cipinang 

Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, dipindahkan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018).

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2018, 14:09 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 14:09 WIB
Perdebatan Warnai Sidang Lanjutan Fredrich Yunadi
Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi dipindahkan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018). Perpindahan tersebut sehubungan dengan persetujuan Majelis Hakim atas permintaan Fredrich yang meminta pindah dari rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK membenarkan adanya pemindahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Jaksa Takdir Suhan menuturkan, pemindahan Fredrich dari rutan KPK ke Cipinang dilakukan siang ini.

"Siang ini, tim JPU melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan Terdakwa Fredrich ke Rutan Cipinang," ujar Jaksa Takdir saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (2/5/2018).

Ia mengatakan, surat penetapan Majelis Hakim terkait perpindahan tahanan Fredrich telah diterima tim Jaksa Penuntut Umum sejak Kamis, 26 April. "Baik, saudara pindah dari rutan cabang KPK ke Cipinang," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 19 April.

Pertimbangan pemindahan Rutan terhadap Fredrich tidak serta merta diputuskan oleh Majelis Hakim, melainkan juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam rekomendasinya, JPU memberi dua alternatif lokasi Rutan yakni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

JPU tidak merekomendasikan dua permintaan Fredrich pada persidangan sebelumnya yang meminta dipindah ke Rutan Polres Jakarta Pusat atau Polda Metro Jaya.

"Mungkin kami sarankan Cipinang atau Salemba," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo.

 

Alasan Fredrich

Perdebatan Warnai Sidang Lanjutan Fredrich Yunadi
Terdakwa dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi (ketiga kiri) bersama penasehat hukumnya usai menghadap majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Alasan Fredrich meminta pindah lantaran merasa tidak mendapat perlakuan layak oleh petugas Rutan KPK. Sejumlah keluhan yang ia sampaikan kepada Majelis Hakim antara lain obat jenis Alganax disebutnya ditahan oleh petugas, makanan yang dinilai tidak cukup baik, seperti sarapan bubur kacang hijau.

Persoalan itu pun sempat menjadi perdebatan antara JPU dengan Fredrich.

Fredrich Yunadi mejadi terdakwa lantaran diduga melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap penyidik KPK dalam memeriksa Setya Novanto yang saat itu sebagai tersangka mega korupsi proyek e-KTP.

Fredrich diduga membuat skenario kecelakaan agar Novanto terhindar dari pemeriksaan komisi anti rasuah itu. Adanya rekayasa kecelakaan sempat diutarakan Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau sekaligus terdakwa atas kasus yang sama.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya