Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan, meski kasus kasus dugaan penodaan pancasila yang melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dihentikan, penyidik dapat kembali menjerat Rizieq sebagai tersangka kembali.
"Jadi di dalam SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka, bisa," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jumat (4/5/2018).
Baca Juga
Umar menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pelapor, dalam hal ini Sukmawati Soekarnoputri, untuk meminta bukti baru yang dimiliki dan bisa menguatkan dugaan pidana tersebut.
Advertisement
"Makanya kami berkoordinasi dengan pelapor, ada enggak kira-kira tambahan lain yang bisa kita sebutkan, sampai saat ini sama sekali belum juga (memberi vidio utuh), itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelpor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari," jelas Umar.
Menurut Umar, langkah penghentian penyidikan adalah sebagai bentuk memberikan kepastian kepada pelapor. Sebab, sejak berkas dikembalikan dari kejaksaan ke penyidik Polri, bukti baru yang diminta belum kunjung terpenuhi.
"P19 (berkas dikembalikan kejaksaan) itu sudah dari Desember 2017, sekarangkan sudah bulan Mei mau pertengahan tahun kan. Kita harus memberikan kepastian hukum kepada pelapor," jelas Umar.
Namun, bila sewaktu-waktu ada pihak yang memberikan barang bukti vidio utuh kepada Bareskrim, maka penyidik akan mengawal Polda Jawa Barat agar kasus digelar atau dibuka kembali.
"Ada penegasan kalau ditemukan alat bukti baru kita bisa buka lagi," Umar menandaskan.
Reporter: Habibi
Sumber: Merdeka.com