Liputan6.com, Jakarta - Komariyah, ibu bocah MRS yang meninggal ketika pembagian sembako di Monas pada Sabtu 28 April 2018, mencabut laporannya. Melalui Kuasa Hukumnya, Irfan Iskandar mengatakan, surat pencabutan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu malam, 5 Mei 2018.
Irfan mengatakan, alasan keluarga melakukan pencabutan karena sudah menerima takdir anaknya meninggal. Serta ada perdamaian yang dilakukan dengan pihak panitia.
"Itu juga (berdamai), tapi yang paling prinsip karena mereka sudah merasa itu ketentuan Tuhan bahwa umur manusia Tuhan yang tentukan," ujar Irfan ketika dikonfirmasi, Minggu (6/5/2018).
Advertisement
Irfan menampik dalam kesepakatan berdamai, pihak panitia acara pembagian sembako di Monas memberikan sejumlah uang. Dia menegaskan bahwa keluarga hanya telah menerima ditinggalkan oleh anaknya.
"Dari pihak panitia belum bisa dipastikan karena baru dari kuasa hukumnya. Saya nggak tau kalau soal itu," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum memastikan surat permohonan pencabutan meninggalnya anak-anak dalam pembagian sembako di Monas sudah masuk ke kepolisian.
Pihaknya tidak mempermasalahkan kalau keluarga ingin mencabut laporan. "Nanti ya (akan dicek terlebih dahulu), kalau mau cabut ya silakan saja, tidak apa-apa," ujar Argo ketika dikonfirmasi.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.comÂ
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ibu Korban Sempat Jalani Pemeriksaan
Sebelumnya, Komariyah, ibu salah satu anak yang meninggal di acara pembagian sembako di Monas dan pengacaranya, M Fayyad, menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pelimpahan laporan dari Bareskrim Polri. Laporan ini untuk mengusut penyebab M Rizky meninggal dunia.
"Undangannya hanya untuk klarifikasi saja. Mungkin ini saya perlihatkan undangnya. Ini terkait pelaporan kemarin di Bareskrim," kata Fayyad di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Mei 2018.
Menurut dia, kasus sembako maut di Monas ini akan ditangani unit satu Jatanras Polda Metro Jaya.
Komariah masih berada di Direktorat Kriminal Umum Polda untuk memberi keterangan hingga pukul 18.00 WIB.
Advertisement