Kabareskrim: Sukmawati Sudah Diperiksa

Kabareskrim memastikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri masih berlanjut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Mei 2018, 12:46 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 12:46 WIB
Sukmawati Soekarnoputri-KH Ma'ruf Amin
Budayawati Sukmawati Soekarnoputri tersenyum usai pertemuan dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Kamis (5/4). Usai pertemuan tersebut MUI telah mendapatkan klarifikasi perihal puisi yang di bacakan Sukmawati. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri masih berlanjut.

Bahkan, Ari mengungkapkan, anak buahnya sudah memeriksa Sukmawati sebagai terlapor atas laporan tersebut.

"Kalau enggak salah sudah (diperiksa). Nanti sama penyidik (terkait pemeriksaan)," ungkap Ari di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).

Ari juga sudah memerintahkan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk menggabungkan seluruh laporan terhadap Sukmawati. Dengan begitu, semua laporan diproses di Bareskrim Polri.

"Penarikannya (laporan) sudah. Sudah kami minta kemajuan dari masing-masing wilayah yang menerima laporan pengaduan. Kemudian dianalisis dan dirarik dijadikan satu perkaranya karena locusnya sama," Ari menambahkan.

 

22 Laporan

Sukmawati Soekarnoputri Temui Ketua MUI
Budayawati Sukmawati Soekarnoputri berjalan memasuki kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (5/4). Kedatangan Sukmawati untuk mengklarifikasi atas puisi kontroversial yang dibacakannya beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima 22 laporan dugaan penistaan agama dari berbagai pihak dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, polisi masih mengumpulkan keterangan para pelapor dari berbagai daerah tersebut.

"Karena para pelapor kan cukup banyak, dan kami mengumpulkan semua laporan," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 April 2018 lalu.

Hingga saat ini, kata Herry, total ada 22 laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri. Meski, sebelumnya ada juga dua laporan yang dicabut terkait kasus tersebut.

"Seluruhnya 22 (laporan) sementara ini. Tapi kelihatannya akan bertambah," ujar Herry.

Menurut Herry, dari 22 laporan itu, 19 pelapor telah dipanggil pihaknya untuk diminta keterangan.

"Sebanyak 19 laporan sudah di-BAP, minta keterangan, kemudian tiga lagi belum," kata Herry.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya