JK: Tak Perlu Perppu, Tunggu Saja DPR Rampungkan Revisi UU Terorisme

Dengan melibatkan TNI dan Polri, JK menilai akan ada upaya lebih kuat untuk memberantas terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2018, 18:42 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 18:42 WIB
Wapres Jusuf Kalla Buka IAF
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, pihaknya tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Terorisme. Dia menjelaskan, tanpa Perppu pun para pelaku teroris akan dihukum.

"Enggak perlu Perppu. Sebenarnya tanpa itu pun kan dijalankan," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (15/5/2018).

Karena itu, dia meminta kepada masyarakat agar menunggu DPR merampungkan revisi UU Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia juga berharap pihak DPR bisa merampungkan pada akhir bulan ini atau Juni.

"Iya, kita harapkan bulan Mei atau Juni ini bisa selesai," kata JK.

Dia juga menilai upaya pemerintah untuk melibatkan TNI untuk mengatasi para teroris bertujuan baik. Dengan melibatkan TNI dan Polri, JK menilai akan ada upaya lebih kuat untuk memberantas terorisme.

"Mungkin peristiwa di Jakarta dan Surabaya menjadi pendorong tuntutan. Semua punya peran, polisi pasti, TNI juga punya kemampuan. Digabunginlah karena ini terlalu luas. Polisi punya polsek, TNI punya koramil, jadi dilibatkan semua kan bagus," kata JK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jokowi Terbitkan Perppu

Bersama Tokoh Agama, Istri Gus Dur Deklarasikan Gerakan Warga Lawan Terorisme
Sinta Nuriyah (kedua kanan) bersama para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Warga Lawan Terorisme memberi pernyataan sikap terkait tragedi bom Surabaya dan Sidoarjo, di Jakarta, Selasa (15/5). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU Nomor 5 Tahun 2003 tentang Terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja diSurabaya dan Sidoarjo pada Minggu lalu. Bom bunuh diri juga kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin pagi kemarin.

Jokowi mengatakan, apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan revisi UU Terorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei, maka dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme pada bulan Juni.

"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5/2018).

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya