Bimanesh Sutarjo Hadirkan Ahli Penyakit Dalam dan Hipertensi Jose Roesma

Bimanesh Sutarjo kemudian menanyakan kepada Jose bagaimana sikap dokter menghadapi pasien dengan notabene buron.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 13:30 WIB
Setya Novanto Bersaksi di Sidang Bimanesh Sutarjo
Terdakwamerintangi penyidikan korupsiE-KTP, Bimanesh Sutarjo menyimak keterangan Setya Novantopada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). Sidang mendengar keterangan Setya Novanto sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo menghadirkan Jose Roesma, ahli penyakit dalam dan hipertensi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Bimanesh kemudian menanyakan kepada Jose bagaimana sikap dokter menghadapi pasien dengan notabene buron.

Jose mengatakan, meskipun tidak memahami secara detail lingkup hukum, dia menegaskan pasien merupakan prioritas seorang dokter apapun latar belakangnya. Bersamaan dengan penanganan pasien buron tersebut, menurut Jose, dokter yang menangani sedianya melaporkan hal itu ke pimpinan rumah sakit.

"Kalau kejadian ini di rumah sakit sebetulnya menurut saya tugasnya daripada dokter tersebut melaporkan ke direktur rumah sakit, sehingga rumah sakit punya konsultan hukum, atau fasilitas yang ada. Tugas saya sebagai dokter memeriksa. Seandainya ini buronan, berbahaya, saya laporkan pimpinan saat itu," ujar Jose, Jumat (18/5/2018).

Jose mengatakan, peran dokter yang menangani pasien buron tidak serta merta dibiarkan begitu saja oleh pihak manajemen rumah sakit. Terlebih, setiap rumah sakit umumnya memiliki dokter jaga sehingga bisa dilaporkan melalui dokter jaga, baik dokter jaga UGD ataupun dokter jaga ahli.

"Kalau misalnya dokter ahli, dokter UGD wajib (melapor) pada pimpinan malam itu atau staf ahli, staf manajemen," imbuh dia.

Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam dan hipertensi pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bimanesh didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, merintangi proses penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka dari korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

 

Tak Ada Hubungan Hipertensi dengan Orang Pingsan

Setya Novanto Bersaksi di Sidang Bimanesh Sutarjo
Terdakwa merintangi penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo menyimak keterangan Setya Novanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). Sidang mendengar keterangan Setya Novanto sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jose Roesma juga mengatakan, hipertensi tidak berkaitan langsung dengan pingsan. Hal ini bermula ketika Jaksa Takdir Suhan menanyakan ada tidaknya korelasi peristiwa pingsan yang dialami seseorang dengan riwayat hipertensi.

Jose menjelaskan, ada beragam faktor seseorang pingsan, namun jika dikaitkan hipertensi dengan pingsan, ia tidak sependapat.

"Tidak ada hubungan langsung pingsan dengan hipertensi," kata Jose di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dia menjelaskan, pingsan bisa terjadi jika asupan oksigen ke otak berkurang. Sebagai organ vital pada tubuh manusia, otak menyesuaikan kondisinya agar tidak menimbulkan hal-hal buruk dengan sengaja menghentikan aliran darah yang dipompa jantung. Dalam kondisi pingsan tersebut, jelasnya, kekurangan asupan oksigen pada otak dinetralisir dengan aliran darah merata.

"Misalnya diberikan obat lalu turun terlalu cepat, sehingga jantungnya tidak menyesuaikan, sehingga aliran darah ke otak kurang, jadinya orang itu bisa kekurangan oksigen. Otak melindungi diri sendiri dengan membuat orang itu jatuh dengan demikian, orang itu bisa pingsan," ujar dia. 

Pun halnya dengan vertigo. Dokter yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) itu mengatakan, seseorang dengan riwayat vertigo dikarenakan hipertensi.

"Belum tentu hipertensi penyebab vertigo," kata dia.

Bimanesh sebagai dokter spesialis penyakit dalam, hipertensi pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, membuat diagnosa terhadap Setya Novanto yang isinya, cedera kepala ringan dengan keterangan kecelakaan, vertigo, dan hipertensi.

Saat memberi keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Fredrich Yunadi, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku tak tahu peristiwa kecelakaan tunggal pada Kamis 16 November 2017. Dia mengaku pingsan.

Sementara berdasarkan keterangan petugas keamanan rumah sakit, Setya Novanto sadar. Hal itu diyakininya saat modem wifi Novanto terjatuh, Novanto meminta petugas keamanan tersebut mengambilnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya