Penyuap Rita Widyasari Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Abun dinyatakan secara sah memberi suap Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari, Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2018, 21:14 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 21:14 WIB
Tersangka Penyuap Bupati Kutai Kertanegara Kembali Diperiksa KPK
Dirut PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (13/2). Abun diperiksa sebagai saksi kasus TPPU atas tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim Nonaktif Rita Widyasari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Abun dinyatakan secara sah memberi suap Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari, Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karenanya pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sugianto, Jumat (18/5/2018).

Dalam amar putusan tersebut, hal yang memberatkan Abun adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, selama persidangan Abun bersikap sopan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Abun pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara. 

Lebih Ringan dari Tuntutan

Jalani Sidang Lanjutan, Rita Widyasari Hadirkan Saksi Meringankan
Terdakwa gratifikasi dan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Rita Widyasari pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa diyakini melakukan suap untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan sawit 16.000 hektar di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk PT Sawit Golden Prima. Dia melakukan pemberian sebanyak dua kali melalui rekening bank Mandiri cabang Tenggarong atas nama Rita Widyasari sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya