Liputan6.com, Depok - Kedatangan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki, ke Pengadilan Depok, hari ini, Senin (21/5/2018) sia-sia. Adik pemilik First Travel ini gagal membacakan pleidoi karena pengacaranya tidak hadir.
Siti Nuraida menjalani persidangan seorang diri. Sedianya, pengacara bakal membacakan pleidoi terhadap putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang dijatuhkan kepada Kiki beberapa waktu lalu.
Namun, setelah hakim Sobandi membuka persidangan, pengacara Kiki tak kunjung datang ke ruang sidang.
Advertisement
"Saya lihat enggak ada penasihat hukum. Gimana Saudara Kiki?" tanya hakim Sobandi kepada terdakwa.
"Kemarin sudah dikonfirmasi. Katanya hadir hari ini. Tapi untuk hari ini saya belum mendapat konfirmasi ke penasihat hukum," Kiki menjawab.
Tak ingin mengulur-ulur waktu lagi, hakim Sobandi akhirnya mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya pun langsung vonis terhadap ketiga bos First Travel pada Rabu pekan depan.
Kesempatan Pleidoi Kedua
Pada persidangan sebelumnya, Kiki juga batal mengajukan pleidoi karena pengacaranya tidak hadir.
Alhasil, hakim memberikan kesempatan menunda pleidoi khusus Kiki. Sementara terdakwa kasus First Travel lain, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, sudah mengajukan pleidoi.
"Ini kesempatan kedua. Kalau tidak ada harus tetap kita lanjutkan karena berkaitan dengan masa penahanan," ujar dia.
"Jadi kita barengi dengan Annisa dan Andika. Agendanya putusan, Rabu, 30 Mei 2018," Sobandi memungkasi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal ketidakhadiran pengacaranya, Kiki enggan menjawab dan hanya melemparkan senyum.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement