Liputan6.com, Depok - Bos First Travel, Andika Surachman, keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keberatan itu ditulis dalam nota pembelaannya.
Andika membacakan sendiri nota pembelaan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/5/2018).
"Majelis Hakim yang kami muliakan, Pak JPU yang hormati bahwa berujung pada tuntutan JPU kami merasa sangat keberatan dan kami merasa enggak adil selama persidangan," kata dia dengan nada tinggi.
Advertisement
Menurut Andika, semua yang dituduhkan tidak berdasar. Ia mengatakan tak pernah berniat melakukan penipuan.
"Kami enggak terima, kami rasa enggak ada yang salah," ujar dia.
Andika menceritakan, First Travel sudah delapan tahun berdiri. Selama itu, selalu berhasil memberangkatkan jemaah. Sedikitnya, ada 164 ribu lebih. "Itu bukan jumlah yang sedikit," ujar dia.
Akan tetapi, belakangan First Travel dipaksa untuk berhenti. Andika menuding ada pihak yang terganggu dan terancam bisnisnya karena kehadiran First Travel yang mendobrak inovasi bisnis umrah dengan harga terjangkau. Salah satu yang dituduhkannya Kementerian Agama.
"Langkah ceroboh Kemenag karena enggak ada langkah konkret dari mereka dalam hal menyelesaikan masalah ini," ungkap dia.
Andika melanjutkan, penghentian itu berimbas pada calon jemaah. Selain itu, juga kehidupan pribadinya.
"Kami dipisahkan. Anak, bayi yang berusia tiga minggu. Serta istri saya," ungkap dia.
"Dengan proses hukuman yang saya alami dan ancaman 20 tahun tidak bisa lagi kita berangkatkan jemaah karena kami bisa apa dengan ancaman hukuman kami. Saya tanya siapa yang tanggung jemaah," dia menambahkan.
Â
Minta Pertimbangan Matang
Dengan nota pembelaan ini, Andika berharap majelis hakim terketuk hati dengan mempertimbangkan putusan ini secara matang dan bijak.
"Majelis hakim ini menyangkut ribuan jemaah. Semoga jemaah diberi kesehatan. Semoga Allah kabulkan langkah kita semua," tutup dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement