BNN Tangkap 4 Orang Jaringan Narkoba Pekanbaru

BNN menangkap empat tersangka, yakni AY, M, W dan Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia alias Awan dalam peristiwa ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2018, 12:35 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2018, 12:35 WIB
Jelang Ramadan, Polsek Palmerah Musnahkan Miras dan Narkoba
Barang bukti miras dan narkoba ditunjukkan di halaman Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin (14/5). Barang yang dimusnahkan adalah ganja 2,8 kg, sabu 1,2 kg, ekstasi 1.253 butir, 38 kapsul penthylone, dan 10.476 botol miras. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkoba di Pekanbaru dan menyita sabu 7,93 kilogram dan 9.900 butir ekstasi, Senin 14 Mei. BNN menangkap empat tersangka, yakni  AY, M, W dan Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia alias Awan dalam peristiwa ini. 

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menjelaskan, penangkapan bermula  Senin, 14 Mei sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M saat transaksi serah terima narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus seberat 6.28 kilogram.

"Selanjutnya petugas penggeledahan di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai dan menyita sabu  252.94 gram dan ekstasi sebanyak 2 000 butir," jelas Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan yang dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut petugas telah menyita sabu seberat 1,39 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.900 butir.

"Di TKP ini petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W," katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, total sabu yang disita BNN dari jaringan ini adalah sabu seberat 7,93 kilogram dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau 4.911,14 gram.

"Jaringan ini dikendalikan dari lapas oleh napi atas nama Iwan ala Ahuan bin Asui als Hia als Awan," ujarnya.

 

Terancam Mukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ratusan ribu nyawa diselamatkan dengan pengungkapan dari kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 199 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya