Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkoba di Pekanbaru dan menyita sabu 7,93 kilogram dan 9.900 butir ekstasi, Senin 14 Mei. BNN menangkap empat tersangka, yakni AY, M, W dan Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia alias Awan dalam peristiwa ini.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menjelaskan, penangkapan bermula Senin, 14 Mei sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M saat transaksi serah terima narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus seberat 6.28 kilogram.
Baca Juga
"Selanjutnya petugas penggeledahan di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai dan menyita sabu 252.94 gram dan ekstasi sebanyak 2 000 butir," jelas Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).
Advertisement
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan yang dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut petugas telah menyita sabu seberat 1,39 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.900 butir.
"Di TKP ini petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, total sabu yang disita BNN dari jaringan ini adalah sabu seberat 7,93 kilogram dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau 4.911,14 gram.
"Jaringan ini dikendalikan dari lapas oleh napi atas nama Iwan ala Ahuan bin Asui als Hia als Awan," ujarnya.
Terancam Mukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ratusan ribu nyawa diselamatkan dengan pengungkapan dari kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 199 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," tandasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement