DPR Desak Pemerintah Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi

Komisi I DPR RI desak untuk segera menyelesaikan draft rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Mei 2018, 08:10 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 08:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kebocoran data pribadi lebih dari satu juta pengguna Facebook Indonesia, mendorong Komisi I DPR RI untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan draft rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (24/05/2018), Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat memperkuat dan memberikan jaminan proteksi data pribadi pengguna internet di Indonesia.

Sementara itu, tak hanya melindungi masyarakat, tapi juga melindungi ketahanan nasional dari ancaman penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia untuk tujuan yang bisa mengancam keamanan negara.

"Kali ini kita berharap, agar tidak lagi adanya kebocoran data. Mungkin hari ini Facebook, bisa jadi aplikasi yang lain atau platform yang lain juga bisa jadi berpeluang yang sama. Apalagi ini adalah bukan milik orang Indonesia, kemudian bisa jadi disalahgunakan," ujar Ketua Komisi I DPR RI.

"Kalau nantinya disalahgunakan untuk kepentingan pihak luar negeri yang punya agenda terhadap Indonesia, tentunya ini mengganggu kedaulatan Indonesia," tambah Abdul Kharis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya