Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam

Empat pelaku perampokan minimarket berbagi tugas saat beraksi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mei 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2018, 17:15 WIB
Perampokan dan Pembobolan
Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil meringkus komplotan perampok minimarket yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary meyatakan, empat orang ditangkap dalam kasus itu.

Mereka masing-masing berinisial A, I, K dan R. Modus pelaku berpura-pura belanja di minimarket 24 jam.

"Dengan tujuan untuk mengetahui situasi didalam toko yang sepi pengunjung, dan penjaga yang hanya dua orang, pelaku lalu beraksi," kata Ade dalam keterangan pers diterima, Sabtu (26/5/2018).

Saat rekan-rekan pelaku masuk berpura sebagai pembeli, lanjut Ade, tersangka lain merangsek masuk dengan menodongkan senjata ke arah karyawan toko. Mereka lalu meminta petugas toko untuk membuka laci dan brankas.

Terkait peran pelaku, Ade menjelaskan, sosok A & R bertugas berpura-pura menjadi pembeli. Saat situasi dirasa aman, mereka memberi kode kepada tersangka perampok yang lain untuk menyergap.

"Jadi seperti pelaku K menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada karyawan toko, dan memerintahkan kepada karyawan untuk membuka laci dan brankas. Kemudian tersangka I mengambil uang yang disimpan di dalam laci dan brankas," jelas AKBP Ade.

 

Sekap Petugas Toko

Selain menodongkan senapan, tersangka K juga menyekap para penjaga toko di ruang belakang. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Barang bukti diamankan seperti satu buah tas gendong, satu bilah golok, satu pucuk pistol airsoft gun merk Super Sport 701 caliber 6mm, satu pucuk pistol airsoft gun merk, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor," tutup Ade.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya