KPK Periksa Eks Anggota DPRD Sumut Washington Pane terkait Kasus Suap

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Washington Pane.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Mei 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 11:30 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman
Ketua DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar, Wagirin Arman yang juga sebagai tersangka menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). Wagirin diperiksa sebagai saksi tersangka Anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban . (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Washington Pane. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut.

"Benar, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FN (Fadly Nurzal)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2018).

Sebagai informasi, Washington Pane merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapakan sebagai tersangka kasus suap. Diduga masing-masing anggota DPRD menerima suap sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo.

KPK telah menerima pengembalian uang negara dari penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut. Total Rp 4,35 miliar yang diterima KPK dari para anggota DPRD itu.

"Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini," kata Febri.

Febri mengatakan, sampai saat ini telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, markas Brimob Medan maupun Kajati Sumut.

 

Terkait APBD

KPK Periksa Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman
Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, (9/4). Wagirin diperiksa terkait kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumut 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menduga uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya