Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat kerja sama dalam hal penanggulangan tindak pidana terorisme. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menkumham Yasonna H Laoly dan Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius.
Yasonna mengatakan, MoU ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama dalam hal penanganan narapidana dan tahanan teroris. Terlebih, setelah rentetan teror di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, gereja-gereja di Surabaya, dan Mapolda Riau.
Baca Juga
"Penandatangan nota kesepahaman ini menjadi fondasi untuk menyelesaikan permasalahan terorisme di Indonesia secara cepat dan tuntas," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Advertisement
Melalui MoU ini, Kemenkumham akan memberikan informasi kepada BNPT terkait perlintasan orang asing yang masuk ke Indonesia. Selain itu, Kemenkumham juga akan memberikan informasi mengenai perlintasan Warga Negara Indonesia yang keluar ke negara-negara yang diindikasikan sebagai basis gerakan terorisme.
"Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan keamanan dan keakuratan data yang diperlukan dua instansi," kata Yasonna.
Lanjutan Kerja Sama
Dia menuturkan, kerja sama antara Kemenkumham dan BNPT ini merupakan lanjutan dari kerja sama tentang pembinaan warga binaan (WBP) terkait terorisme.
Pada kerja sama kali ini, kata Yasonna, pihaknya dan BNPT akan memperkuat pertukaran informasi dan data yang dimiliki oleh Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum.
"Informasi dan data kemudian diolah dan dijadikan dasar bagi BNPT untuk mengambil kebijakan," ucap Yasonna.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement