KPK Tunggu Surat Balasan dari Jokowi terkait Revisi KUHP

KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam Revisi KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2018, 06:46 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 06:46 WIB
KPK Tunjukkan Uang Rp 400 Juta Hasil OTT Bupati Buton Selatan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Buton Selatan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lima kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan delik korupsi dari revisi KUHP. Namun dari lima surat yang dikirim, belum ada satu pun yang mendapat balasan hingga saat ini.

"Sudah kirim kelima kali. Posisinya tetap kita punya pemikiran memang benar-benar itu kodifikasi, tapi kerena dia sudah jadi UU tersendiri harusnya tidak perlu lagi jadi dua kali. Prinsipnya begitu saja," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Walaupun belum dibalas Jokowi, KPK kata Basaria, terus membicarakan dan mengkaji terkait delik korupsi dari revisi KUHP tersebut.

"Ya kita selalu berulang kali rapat kembali rapat kembali. Nanti kita lihat lagi hasilnya," ungkap Basaria.

Sebelumnya, pada Selasa, 29 Mei 2018, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan mengirim surat kepada Kepala Negara. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi dalam revisi KUHP bisa memperlemah pemberantasan korupsi.

"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus mengharapkan Presiden memimpin penguatan pemberantasan korupsi," ujar Febri. Di mana salah satu caranya, lanjut Febri, adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini.

 

Lakukan Kajian Mendalam

KPK Tunjukkan Uang Rp 400 Juta Hasil OTT Bupati Buton Selatan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberi keterangan saat rilis barang bukti uang hasil OTT Kabupaten Buton Selatan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Febri menambahkan, KPK telah melakukan kajian mendalam terkait RUU KUHP. Mereka melibatkan sejumlah guru besar, ahli, dan praktisi hukum di beberapa universitas.

"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," katanya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya