Hore, THR PNS Sudah Cair

Akhirnya setelah ditunggu-tunggu, THR PNS cair juga.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Jun 2018, 06:20 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 06:20 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi THR PNS

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR seluruh abdi negara dijanjikan bakal cair pada awal Juni ini.

"Sebagian sudah cair kok. Kalau di Kementerian PANRB sudah. Umumnya sudah cair awal Juni," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Dia menekankan, mayoritas PNS telah mendapatkan THR tersebut. "Pokoknya itu awal Juni. Bagi yang belum, mungkin dalam waktu dekat ini," ucapnya.

Selain itu, Herman memastikan, para PNS daerah juga akan mendapat THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hanya saja, dia enggan menyebut jumlah THR bagi PNS daerah karena dianggap menjadi wewenang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Data Kementerian Keuangan menyebut, THR PNS daerah ini merupakan kewajiban yang harus didanai penerimaan umum APBD, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penerimaan CPNS

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat ditanya terkait proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Herman belum bisa menjawab secara pasti, dan mengatakan akan diumumkan secepatnya. Dia menegaskan, saat ini Kementerian PANRB tengah mem-verifikasi dan validasi data usulan formasi.

"Kita masih tunggu, soalnya sekarang sedang proses verifikasi dan validasi. Pokoknya secepatnya diumumkan," tukas Herman.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya