THR PNS dan Pensiunan Sudah Cair, Ini Penjelasannya

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut penyaluran THR bagi PNS sudah mencapai 83,4 persen atau Rp 9,19 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2018, 20:55 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 20:55 WIB
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) didampingi MenPANRB Asman Abnur memberi keterangan terkait THR di Istana Negara (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga hari ini sudah mencapai 83,4 persen atau setara dengan Rp 9,19 triliun.

"Jadi seluruh dana THR ini untuk PNS sudah masuk di rekening pegawai bersangkutan," kata Sri Mulyani dalam diskusi buka bersama di kantornya, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Sedangkan untuk surat pencairan pembayaran dana atau SP2D THR bagi pensiunan PNS, Polri dan TNI yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri sudah mencapai 94,14 persen.

"Untuk pensiunan pembayarannya SP2D-nya diberi melalui PT Taspen dan PT Asabri telah terbayarkan Rp 6,277 triliun yaitu 94,14 persen. Jadi ini seluruh PNS, Polri, TNI dan pensiun sudah hampir keseluruhan masuk rekening mereka masing masing. Itu update jam 3 sore tadi," jelasnya. 

Sri Mulyani mengatakan, untuk daerah yang sudah tersalurkan THR pada hari ini sebanyak 200 daerah, yang terdiri dari 202 kabupaten, 48 kota, dan 19 provinsi. Di mana pembayarannya berasal dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Yang belum, daerah-daerah kami yang sedang melakukan pendataan mengenai siapa-siapa yang melakukan, tahap apa, tetap masih dilakukan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan," ungkap Sri Mulyani.

 

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber : Merdeka.com

Tak Ada Uang, Pembayaran THR PNS Batam Tanpa Tunjangan

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengaku sudah tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya untuk komponen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Alasannya karena uangnya belum tersedia. 

Sekertaris Daerah (Sekda) merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam, Jefridin mengatakan, anggaran untuk TKD yang menjadi beban daerah ini belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sampai saat ini belum ada kepastian apakah THR untuk PNS Batam ini bisa diterima atau tidak.

"Pertama duitnya belum ada. Kedua, ini mekanismenya harus dianggarkan dulu dan dibahas bersama DPRD. Kalaupun disesuikan, itu pembahasannya di APBD perubahan nanti," kata Jefridin ketika ditemui di kantor Pemko Batam, Senin (4/6/2018).

Jefridin menjelaskan, pemerintah kota masih mengupayakan yang terbaik untuk membantu membayarkan TKD kepada semua PNS. Hanya saja pihak Pemkot tidak ingin gegabah menggunakan anggaran lain yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kalaupun nantinya tidak bisa dicairkan, Pemko Batam meminta kepada PNS untuk bisa memaklumi.

Surat edaran berisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2018 terkait Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para PNS, pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini harus disesuikan oleh pemerintah. 

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik mengungkapkan, total THR untuk 5.623 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam sebesar Rp 56 miliar. Angka ini untuk pembayaran gaji pokok plus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Gaji pokok yang dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar. Sementara pembayaran komponen TKD yang masuk dalam komponen THR Pemkot Batam, kebutuhan anggarannya sebesar Rp 31 miliar.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, Pemkot Batam harus menjalankan regulasi pemerintah pusat terkait TKD pada THR. 

"Regulasi Mendagri itu berlaku untuk semua daerah, tinggal mengikuti, karena itu hak orang," tegas Pria yang biasa akrab disapa Cak Nur itu.

Cak Nur bilang, DPRD sudah menyurati agar segera disesuaikan dan dikomunikasikan menjalankan regulasi pusat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya