Remaja Pembunuh Bocah dalam Karung di Cibinong Divonis 10 Tahun Bui

Pelaku pembunuhan bocah dalam karung dianggap melakukan pembunuhan berencana.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 08 Jun 2018, 15:40 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 15:40 WIB
Sidang kasus pembunuhan bocah dalam karung (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Sidang kasus pembunuhan bocah dalam karung (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis RI (15) 10 tahun penjara untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah yang dibungkus dalam karung, Grace Gabriela Bimusu (6), di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor.

Sidang putusan atau vonis digelar pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Tirta Tirona SH menilai, remaja tersebut telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum selama persidangan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Ketua Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara dan tiga bulan masa kerja di Lembaga Sosial sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Cibinong Bambang Setiawan.

Selain dikenakan Pasal 340, terdakwa yang juga tetangga korban juga terbukti melanggar Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap putusan tersebut, pihak keluarga korban belum mau mengajukan banding atau tidak. "Belum mengajukan banding. Ada waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas vonis tersebut," kata dia.

Sidang yang dilakukan secara terbuka berlangsung kurang lebih 45 menit berjalan kondusif. RI yang mengenakan penutup wajah dan baju koko warna merah muda dengan bawahan celana jeans, nampak tertunduk lesu.

Usai vonis tersebut, RI akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang. RI diketahui membunuh tetangganya Grace Gabriela Bimusu, bocah perempuan berusia 6 tahun.

 

 

Tewas Dekat Rumahnya

Sidang kasus pembunuhan bocah dalam karung (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Sidang kasus pembunuhan bocah dalam karung (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Sebelumnya, Grace ditemukan tewas dalam karung di kebun dekat rumahnya di Perumahan Bogor Asri, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor 1 Mei 2018.

Anak bungsu pasangan Nancy Alisa dan Jemi Bimusu ini sempat dilaporkan hilang sebelum ditemukan tewas mengenaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya