Fakta yang Terungkap dari Sidang Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung

Sidang pembunuhan bocah dalam karung dilakukan tertutup dengan penjagaan ketat aparat Polres Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 05 Jun 2018, 07:25 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 07:25 WIB
sidang pembunuhan
Sidang pembunuhan bocah dalam karung digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pembunuhan bocah dalam karung digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin 4 Juni 2018. RFP (15), pembunuh bocah Grace Gabriela Bimusu (6) menjalani sidang perdana. Remaja ini didakwa melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Sidang pembunuhan bocah dalam karung dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Agenda tersebut dilakukan tertutup dengan penjagaan ketat aparat Polres Bogor.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Bambang Setiawan menyatakan, dalam sidang itu, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap Grace.

Dia didakwa melanggar melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selain didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, terdakwa juga didakwa melakukan persetubuhan," kata Bambang.

Dalam agenda sidang dakwaan dan pemeriksaan sejumlah saksi digelar selama lima jam tersebut.

"Ada saksi termasuk orangtua terdakwa yang diperiksa dalam sidang perdana ini," ujar Bambang.

 

Kecewa dengan Polisi

sidang pembunuhan
Sidang pembunuhan bocah dalam karung digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Kuasa Hukum Grace, Tobbyas Ndiwa mengaku tidak puas atas hasil penyelidikan Kepolisian. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam pemeriksaan kasus yang merenggut bocah perempuan itu.

"Kami sangat kecewa sekali baik dari keluarga maupun sebagai tim kuasa hukum. Sejak awal kematian korban sudah banyak kejanggalan. Pertama hasil rekonstruksi kami tidak diberitahu, bahkan keluarga korban tidak dilibatkan," ungkap Tobias.

Kedua, pihak penyidik juga tidak memberitahu hasil otopsi korban. Kemudian, polisi terkesan memperlakukan pelaku seperti orang spesial.

"Pihak korban juga seakan ditekan dan tidak dikasih ruang," ucap dia.

Usai persidangan, sejumlah kerabat dan korban yang menunggu di luar persidangan sempat ricuh dengan aparat kepolisian. Mereka berupaya merangsek penjagaan polisi saat terdakwa digiring menuju kendaraan tahanan. Namun, kericuhan tersebut berhasil diredam setelah polisi menenangkan keluarga korban.

Grace Gabriela Bimusu (6) ditemukan tewas dalam karung di kebun dekat rumahnya di Perumahan Bogor Asri Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada 1 Mei 2018.

Putri kedua pasangan Jemi Bimusu dan Nancy Alisa ini sempat dilaporkan hilang dari rumah.

Dari hasil olah TKP dan otopsi, Grace merupakan korban pembunuhan. Selain terdapat luka di bibir juga adanya luka benda tumpul pada alat kelamin korban.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti yang ada, pelaku pembunuh Grace mengarah kepada tetangga korban.

Hingga polisi akhirnya menangkap RFP, seorang remaja yang masih berusia belasan tahun. Saat diinterograsi polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya.

Sementara motif dari pembunuhan tersebut karena dendam. Orangtua korban kerap mengadukan perilaku buruk RFP kepada kepada orangtuanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya