Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dipilihnya M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, adalah tanggungjawabnya sesuai dengan undang-undang. Sehingga tidak mungkin dibebankan kepada Presiden Jokowi.
"Saya bertanggung jawab (soal Iriawan) sesuai UU. Tidak mungkin saya ajukan nama untuk Keppres kalau melanggar UU," ucap Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa (19/6/2018).
Dia menuturkan, keluarnya Keppres pasti jelas sudah ditelaah tim hukum Sekretariat Negara. Dan artinya sudah sesuai aturan.
Advertisement
Meski demikian, politisi PDIP ini mengingatkan siap menerima kritik terkait dengan penunjukan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Walaupun itu dinilainya tidak melanggar aturan.
"Saran, pendapat, kritik saya terima. Yang penting saya tidak melanggar UU," ungkap Tjahjo.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, mengatakan, dengan masih suasana lebaran, mestinya semua pihak mengimplementasikan hikmah Ramadan untuk menahan diri.
"Berdamai hati dan pikiran positif serta memberikan kesempatan pejabat yang ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur Jabar untuk melaksanakan, menunaikan tugas pengabdiannya," tutur Bahtiar.
Â
Aturan yang Jelas
Dia menegaskan, aturannya jelas apa dan mana yang boleh dan yang dilarang dilakukan oleh penjabat. Bahkan itu berlaku sama kepada para pejabat yang ditunjuk.
"Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut, ada mekanisme evaluasi. Beri kesempatan bekerja dan beri kesempatan beliau membuktikan ikrar, janji dan sumpahnya sebagai pejabat yang tugaskan oleh negara," pungkas Bahtiar.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement