Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendukung keputusan pemerintah yang mengangkat Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Ketua Umum PKPI, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengatakan pengangkatan M Iriawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
"Menurut saya secara undang-undang enggak ada yang dilanggar," kata dia usai menggelar halalbihalal di Menara Kuningan, Jalan Rasuna Said Kav 5, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Diaz menyebut, M Iriawan ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jabar bukan karena profesi di kepolisian, melainkan karena jabatan pimpinan tinggi madya. Saat ini, M Iriawan menjabat sebagai Sekretaris Utama di Lemhanas.
Advertisement
"Jadi, karena itunya Beliau menduduki jabatan pimpinan tinggi madya," kata Diaz.
Putra Hendro Hendropriyono ini menambahkan, sebetulnya pengangkatan perwira tinggi Polri jadi Pj Gubernur bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya sudah pernah terjadi hal serupa, misalnya pengangkatan Irjen Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017.
"Artinya preseden sebelumnya ada di Jatim, Sulsel tahun 2008 ada, 2016 ada. Jadi, sudah ada preseden dan tidak ada undang-undang yang dilanggar," ucap Diaz.
Mengenai rencana penggunaan hak angket di DPR untuk menyelesaikan polemik pengangkatan M Iriawan, Diaz tidak setuju.
"Saya rasa enggak perlu. Kalau dalam demokrasi ya tidak apa-apa, sah-sah saja, tapi kita enggak bakal mendukung angket untuk itu," tegasnya.
Komjen Polisi M Iriawan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar pada Senin (18/6). Pelantikan dilakukan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat pukul 10.00 WIB.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini: