Ini Penjelasan Kemendagri Terkait Pengangkatan Pj Gubernur Jabar

Berdasarkan PP 11 Nomor 2017 tentang Manajemen Pegawai ASN, pejabat yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pimpinan tinggi madya (eselon 1).

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2018, 13:27 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2018, 13:27 WIB
Soni Soemarsono
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono mengatakan, pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena pasal itu menjelaskan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

"Maka untuk mengisi kekosongan perlu diangkat Pj Gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya (eselon 1) untuk provinsi, sedangkan pimpinan tinggi pratama (eselon 2) untuk bupati dan wali kota," kata Soni di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Saat ini, lanjut dia, ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2018 secara serentak. Dalam hal ini ada 17 provinsi yang harus diisi Pj kepala daerah dengan rincian, 4 pelaksana tetap (Plt) gubernur, 2 pejabat sementara (Pjs) gubernur, dan 13 Pj.

"Untuk pengisian kekosongan jabatan bupati dan wali kota sebanyak 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj dan 39 pelaksana harian (Plh)," sebut Soni.

Lalu, terkait dengan pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat, dia mengatakan tak ada aturan yang dilanggar. Karena, berdasarkan PP 11 Nomor 2017 tentang Manajemen Pegawai ASN, pejabat yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pimpinan tinggi madya (eselon 1).

Selanjutnya, dalam PP 1 Nomor 2002 dijelaskan ketentuan terkait anggota TNI-Polri yang bisa menjadi Pj gubernur tanpa harus alih status. Ada sebanyak 11 kementerian lembaga yang tidak perlu alih status anggota TNI-Polri.

"Kemenkopolhukam, Kemenhan, Lemhanas, Watanas, BNN, BNPT, Basarnas, BSSN, Sesmil Presiden, dan Mahkamah Agung," ucapnya.

"Dengan demikian dalam kontek ini pertanyaannya adalah pimpinan madya ini jabatan ASN, bukan jabatan TNI atau Polri. Begitupun pada kasus-kasus pengangkatan Pj gubernur dari unsur TNI-Polri baik di zaman SBY itu tidak ada yang dilanggar UU," tandas Soni.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PKB Belum Bersikap

Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat
Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Semengtara itu, Sekretaris Fraksi PKB di DPR Cucun Syamsurizal mengatakan, hingga saat ini fraksinya belum memutuskan sikap terkait usulan pengajuan Angket DPR atas pengangkatan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Kata dia, PKB masih menunggu penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kita memanggil Mendagri dulu, kita mau memintai penjelasan. Setelah itu baru kita putuskan. Sampai sekarang kita belum memutuskan apakah ikut mendukung atau menolak angket ini," kata Cucun saat dihubungi, Kamis (21/6/2018).

Dia mengatakan, PKB telah meminta pimpinan Komisi II DPR dari fraksinya untuk mengeluarkan surat panggilan kepada Mendagri. Nantinya, dalam rapat Komisi II Fraksi PKB baru akan mendalami pengangkatan tersebut.

"Nanti kita ngobrol dengan fraksi-fraksi yang lain. Kalau sampai sekarang ini PKB dalam kapasitas belum mendukung angket dulu ya," ungkap Cucun.

Pada dasarnya, kata dia, fraksi berpendapat pengangkatan Iriawan tersebut menyalahi aturan. Namun, fraksinya masih ingin melihat perkembangan fraksi lain terkait angket ini.

"Kita masih mau lihat perkembangan ya. Karena selama ini kan Demokrat sering beda sendiri, sering cari-cari pencitraan sendiri," pungkas Cucun.

 

Reporter: Nur Habibie dan Sania Mashabi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya