Tamsil Linrung dan Jafar Hafsah Diperiksa KPK Terkait E-KTP

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Tamsil Linrung disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 700 ribu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jun 2018, 11:43 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 11:43 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Tamsil Linrung memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKS itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Massagung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/6/2018).

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Tamsil Linrung disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 700 ribu. Namun dalam beberapa kesempatan, Tamsil tak mengakui adanya penerimaan uang tersebut.

Selain Tamsil Linrung, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafsah. Serupa dengan Tamsil Linrung, Jafar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka.

"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri.

Jafar Hafsah sendiri disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 100 ribu. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Jafar pun sudah mengembalikan uang yang dia terima ke rekening KPK sebesar Rp 1 miliar.

Selain Tamsil dan Jafar, dalam perkara ini juga penyidik KPK memeriksa Irvanto Hendra Pambudi. Keponakan Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai tersangka.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diperiksa sebagai tersangka e-KTP," kata Febri.

 

 

 

8 Orang Terjerat Kasus e-KTP

Dua Politikus Partai Demokrat Diperiksa KPK Terkait E-KTP
Politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah tersenyum saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). Kedua politikus Partai Demokrat ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya