Liputan6.com, Jakarta - Calon Bupati Syahri Mulyo yang kini berstatus tersangka kasus korupsi keluar sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tulungagung versi hitung cepat sejumlah lembaga survei. Kendati berstatus tersangka, Syahri akan tetap dilantik menjadi bupati bila telah resmi ditetapkan KPU.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sebelum ada kekuatan hukum tetap, calon petahana Syahri Mulyo masih akan dilantik sebagai Bupati Tulungagung, Jawa Timur. Tjahjo menyebut hal tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap bersalah atau tidak," kata Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Advertisement
Namun, bila nantinya telah diputuskan bersalah, Tjahjo menyebut akan mencabut ketetapan KPU dengan menonaktifkannya. Dia juga menyebut pelantikan kepala daerah di tahanan bukanlah hal yang baru.
"Tahun kemarin ada yang dilantik di lapas juga, yang zaman dulu di Lampung, Sulawesi Utara juga ada. Tetap kita hargai proses demokrasi dan proses hukum harus berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
Berdasarkan hasil penghitungan cepat atau quick count, jumlah suara pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhiworo lebih unggul dari pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto.
Suap Rp 1 Miliar
Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement