Ditahan KPK, Calon Bupati Ini Unggul di Quick Count Pilkada Tulungagung

Keunggulan pasangan nomor urut 2 ini berdasarkan data yang terpublikasi di aplikasi android KPU Tulungagung.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2018, 09:12 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 09:12 WIB
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Pendukung Yakin Menang Pilkada
Baliho kampanye di depan rumah pribadi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Meski saat ini ditahan KPK, calon petahana Syahri Mulyo sementara unggul atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko), dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. Pasangan Syahri Mulyo–Maryoto Bhirowo yang diusung PDIP dan NasDem ini meraih 61,1 persen suara hasil real count berdasarkan hitungan KPU Tulungagung maupun Desk Pilkada Pemkab Tulungagung.

"Masih (hasil perhitungan) sementara, tapi itu riil," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, kala dikonfirmasi di sela pemantauan hasil rekapitulasi tingkat TPS-TPS di Tulungagung, Rabu, 27 Juni 2018.

Keunggulan Syahri Mulyo ini berdasarkan data yang terpublikasi di aplikasi Android KPU Tulungagung, sekitar pukul 16.45 WIB. Sementara kubu lawan politiknya yang membawa slogan "Membawa Tulungagung yang Lebih Baik" mendapat dukungan 39,9 persen.

Namun, total data masuk dalam penghitungan resmi yang dipaparkan KPU via aplikasi Android itu baru mencapai 12,93 persen.

"Data riil count ini di-'update' langsung oleh masing-masing KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melalui aplikasi Android, sehingga perkembangan dari jam ke jam bisa diakses langsung oleh publik," tutur Suprihno, seperti dikutip Antara.

Hampir sama dengan real count KPU, Desk Pilkada Pemkab Tulungagung juga merekap kemenangan pasangan calon petahana Sahto atas Mardiko dengan 61,73 persen banding 38,27 persen.

 

Tersangka Bersama Dinas PUPR

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Pendukung Yakin Menang Pilkada
Rumah pribadi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tertutup rapat (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya