Petugas BKSDA Surabaya Amankan Pria Pemelihara Ikan Arapaima

Tim juga investigasi dengan meminta keterangan dan mendatangi rumah HG.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Jun 2018, 05:14 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2018, 05:14 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Petugas Blai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas 1 Surabaya, telah memeriksa pemilik ikan arapaima berinisial HG warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman Sidoarjo.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (30/6/2018), tindakan ini dilakukan setelah penemuan sejumlah ikan arapaima di Sungai Brantas yang menghebohkan warga dalam beberapa hari terakhir. Tim juga melakukan investigasi dengan meminta keterangan dan mendatangi rumah HG.

Petugas menemukan 30 ekor ikan arapaima gigas di sebuah kolam di rumah HG. Ikan tersebut kemudian dibawa ke balai karantina dibawah pengawasan petugas. "Terkait dengan pemiliknya, kita sudah memintai keterangan dan selanjutnya teman-teman akan melakukan penyelidikan terkait dengan kepemilikan ikan ini," ujar Kepala BKIPM kelas 1 Surabaya Muhlin.

Kepada petugas, HG mengaku telah memelihara ikan predator tersebut sejak 10 tahun lalu. Dia melepaskan ikan-ikan piaraannya itu karena kolamnya akan ditutup.

Tindakan HG melanggar undang-undang perikanan karena memelihara ikan dilindungi tanpa izin. HG terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya