Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuka pintu bagi para pihak yang ingin menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks napi korupsi yang ingin mencalonkan sebagai calon legislatif. Hal ini juga difasilitasi oleh undang-undang.
"Sepanjang aturan perundang-undangan itu di bawah UU, maka menjadi kewenangan MA, silakan mengajukan apa saja ke MA siapapun yang merasa tidak terakomodir kepentingan di dalam ketentuan pasal-pasalnya ke MA dengan mekanisme uji materil," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah soal PKPU saat jumpa pers di media center MA, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Menurut dia, pengujian dilakukan dengan uji materi karena yang dipermasalahkan adalah aturannya. Secara administrasi, lanjut dia, siapapun yang mengajukan uji materi PKPU ke MA akan diterima. Setelahnya, diberi waktu 14 hari kerja untuk melengkapi lampiran lampiran yang dibutuhkan untuk uji materi.
Advertisement
"Kemudian diberitahukan pada termohon selama 14 hari juga. Kalau sudah lengkap diserahkan ke majelis hakim baru ditunjuk majelis hakimnya," ucap Abdullah.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Ada yang Ajukan
Dia mengatakan, uji materi juga berjalan singkat dan harus segera diputus. Prosesnya berjalan sederhana, yakni PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak dan hanya diuji norma aturannya. Bukan diuji kepentingan, alasan atau dalil-dalil.
"Aturan ini bertentangan dengan UU enggak? UU mensyaratkan enggak? Tiba-tiba aturan yang dibawa itu mensyaratkan berarti kan ada yang tidak cocok, nah disitulah yang diuji," ujar Abdullah.
"Nanti terserah putusan majelis pemeriksaan perkara. Apapun putusannya itu yang terbaik. Disitulah diuji, apapun putusannya itu yang terbaik karena menurut prinsip undang-undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," lanjut dia.
Dia mengungkapkan belum ada pihak yang menguji PKPU tersebut ke MA. "Sampai hari ini belum ada uji materi kalau siang atau besok ada nanti saya beritahu," kata Abdullah.
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement