Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruangan tersangka kasus suap fee proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Penyegelan itu juga telah dibenarkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Dua hari yang lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan," kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Setelah penyegelan, kata dia, kemungkinan akan dilakukan penggeledahan. Namun hingga kini MKD belum menerima surat penggeledahan untuk ruangan Eni.
Advertisement
"Sampai hari ini sih belum ada, tapi informasi dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU ketika itu prosedurnya diikuti kita juga tidak akan mempersulit," ungkap Sufmi Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya tidak akan menghambat proses apa pun yang akan dilakukan KPK. Baik dalam proses penyegelan ataupun penggeledahan.
"Jadi saya pikir karena sudah ada informasi, sesuai UU kami juga tidak mempersulit penyegelan sudah dilakukan. Mungkin tahap berikutnya adalah penggeledahan," ucap Sufmi Dasco.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penggeledahan Rumah Dirut PLN
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS). Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat, Minggu 15 Juli 2018.
Penggeledahan ini terkait kasus suap yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Untuk diketahui, Eni ditangkap dalam OTT pada Jumat 13 Juli 2018 sore di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Jalan Widya Chandra IV Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan suami dan keponakan Eni di tempat yang berbeda.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement