Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. KPK menyebut ada lima lokasi yang digeledah hari ini, Minggu (15/7/2018), termasuk rumah Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.Â
"Setelah kemarin mengumumkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1, hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi, yaitu rumah tersangka EMS (Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih), rumah tersangka JBK (pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo), kantor tersangka JBK, apartemen JBK, rumah Dirut PLN," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Minggu.
Saat ini, lanjut dia, sebagian penggeledahan masih berlangsung. Salah satunya penggeledahan di rumah Dirut PLN Sofyan Basir.
Advertisement
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadinya di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini merupakan pengusutan lanjutan terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aliran Uang Rp 4,8 Miliar
Pada kasus ini, KPK menjadikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Recourses sebagai tersangka.
Komisi VII DPR menaungi lingkup energi, riset, tekhnologi, dan lingkungan hidup. Selain Eni, Komisi VII dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu selaku ketua komisi. Sementara wakil ketua lainnya yakni Herman Khaeron, Syaikhul Islam Ali, dan Tamsil Linrung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, Eni menerima uang sejumlah Rp 4,8 miliar dari Johanes.Â
Ada kemungkinan uang suap sebesar Rp 4,8 miliar yang diterima Eni Maulani Saragih juga masuk ke kantor pimpinan ataupun anggota Komisi VII DPR lainnya.
"Ya pihak yang diduga sebagai penerima itu selain disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 juga dijunctokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diduga perbuatan ini tidak dilakukan sendirian, dan itulah yang nanti jadi ruang bagi pengembangan KPK melihat pihak-pihak lain," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Juli 2018.
Advertisement