Anies Janji Kaji Ulang Kenaikan NJOP dan PBB yang Tak Adil

Anies berjanji warga yang telanjur membayar mahal akan menerima uang pengembalian.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Jul 2018, 14:25 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 14:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Liputan6.com/Ika Defianti)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Perubahan zona di DKI memicu peningkatan Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan di sejumlah daerah di DKI Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan menilai kenaikannya relatif tidak terlalu tinggi.

Ia berjanji, daerah yang kenaikannya cukup tinggi akan dikaji ulang untuk diturunkan.

"Ada kasus yang warga merasakan kenaikan dua kali lipat. Itu tidak fair. Karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD, saya minta review khusus zona yang mengalami perubahan agar kita bertindak adil. Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan," bebernya, Jumat (20/7/2018).

Bila kebijakan itu diubah, Anies berkomitmen, warga yang sudah telanjur membayar tinggi, akan menerima uang pengembalian.

"Jangan khawatir soal prosesnya. Kalau ada kelebihan bayar, nanti dikembalikan," ia berujar.

Pemprov DKI mengubah sebagian wilayah menjadi zona komersial. Hal itulah yang menyebabkan kenaikan NJOP dan PBB.

Anies mengakui ada wilayah yang tidak menjadi zona komersial, namun mengalami kenaikan NJOP. "Ditemukan tempat residensial yang tidak melakukan kegiatan komersial, tapi NJOP-nya meningkat," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya