KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, 707.622 Siswa DKI Jakarta Terima Bantuan Pendidikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana KJP Plus tahap I tahun 2025 untuk 707.622 siswa, dengan penambahan penerima sekitar 126.000 siswa dibandingkan tahun lalu.

oleh Mevi Linawati Diperbarui 20 Mar 2025, 16:50 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 16:39 WIB
pramono
Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap I tahun 2025 pada Kamis (20/3/2025). Sebanyak 707.622 siswa telah menerima bantuan pendidikan ini, meningkat sekitar 126.000 siswa dibandingkan tahun lalu.

"Hari ini secara resmi KJP Plus yang berjumlah 707.622 siswa kami sampaikan. Ada penambahan kurang lebih 126.000," ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis, seperti dilansir dari Antara.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian.

Pencairan dana ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta.

Penambahan anggaran KJP Plus tahun ini juga signifikan, mencapai Rp3,2 triliun dari sebelumnya Rp2,5 triliun pada tahun 2024.

"Tahap II tahun 2024 jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.000 sekarang menjadi 707.622. Anggaran tahun 2024, Rp2,5 triliun. Sekarang menjadi Rp3,2 triliun," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko.

Pencairan KJP Plus tahap I tahun 2025 telah menjangkau siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK, serta PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan, dengan total alokasi mencapai ratusan ribu rupiah per bulan.

 

Promosi 1

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus

Siswa dapat mengecek status penerima KJP Plus melalui situs web resmi KJP.

Masukkan NIK siswa dan tahun 2025 untuk memeriksa status. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing.

Perubahan dan Syarat Penerima KJP Plus

Terdapat beberapa perubahan dalam tata kelola KJP Plus, termasuk penyesuaian jadwal pencairan dan kriteria penerima. Salah satu perubahannya adalah siswa harus memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut. Syarat lainnya meliputi berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau sumber data lain yang ditetapkan oleh Gubernur.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pemberian bansos KJP Plus bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan yang adil dan merata, menjamin kepastian layanan pendidikan, meningkatkan mutu dan kualitas hasil pendidikan, menumbuhkan motivasi berprestasi, dan mendorong anak putus sekolah untuk kembali bersekolah.

Untuk meningkatkan pengendalian penggunaan dana, mekanisme pembelanjaan dilakukan secara non-tunai.

Informasi mengenai jadwal dan besaran dana KJP Plus dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan informasi yang akurat dan terbaru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya