Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pendapata Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
Baca Juga
“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah-rumah susun dan rumah tapak di Jakarta sampai dengan NJOP 650 juta, maka PBB digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian PBB warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono Anung di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).
Advertisement
Gubernur Pramono berharap, kebijakan ini memberi manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah untuk mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.
”Tetapi yang jelas ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kita sudah lihat secara keseluruhan terkait keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin memanage-nya dengan baik. Kalau ada kegiatan atau program yang saya utamakan adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Gubernur Pramono.
Pembebasan Pokok
Lebih lanjut, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar menurut data pada sistem perpajakan daerah pada 1 Januari 2025.
”Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua, maka 50%, lalu rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dianggap mampu,” tambahnya.
Advertisement
