Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah di DKI, Polisi akan Panggil Kontraktor

Adi memastikan, status kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta masih dalam penyidikan

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2018, 14:47 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 14:47 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh Kasudin Pendidikan di Jakarta dan pihak PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI), kontraktor yang menggarap proyek rehabilitasi sekolah di Jakarta. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta.

"Kasudin-kasudin pasti (kami periksa). Nanti abis itu penyedia jasanya (kontraktor), konsultannya pasti kita periksa," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).

Adi menuturkan, setelah seluruh proses pemeriksaan rampung, polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur tindak pidana dalam kasus korupsi tersebut.

"Itu tahapannya. Habis itu gelar (perkara), ada perbuatan melawan hukum tidak. Kalau ada, kita sikat," ucap dia.

Adi memastikan, status kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta masih dalam penyidikan. "Baru (setelah gelar perkara) nanti akan ditetapkan siapa tersangkanya," kata Adi.

Periksa Kadisdik DKI

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Sopan Adrianto. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir tiga jam itu, ia mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh kepolisian.

Sopan diperiksa atas kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 bangunan sekolah di DKI Jakarta.

"Ada sekitar 15 (pertanyaan). Saya cuma pertanyaan klarifikasi saja," katanya usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.

Dia menegaskan, proyek rehabilitasi 119 sekolah itu merupakan wewenang Suku Dinas (Sudin) Pendidikan.

"Saya enggak tahu itu (dugaan korupsi), apa ya pelaksananya kan di Suku Dinas. Jadi kalau saya menjelaskan nanti saya salah. (Usulan Sudin dan anggaran?) Iya, dari Sudin juga," tegasnya.

"Sebagai pengguna anggaran. Kan di dalam PA bawahnya ada KPA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," sambung Sopan.

Menurut Sopan, usulan rehabilitasi 119 sekolah itu berasal dari pihak sekolah. "Ya usulan itu datangnya dari sekolah. Sekolah menyampaikan ke sudin dan kapen melalui pembahasan," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya