Kasus Korupsi, Polisi Panggil Kasudin Pendidikan dan Kepala Sekolah se-DKI

Polisi menegaskan kasus korupsi rehabilitasi sekolah ini masih terus ditelusuri oleh penyidik.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2018, 17:17 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 17:17 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil Kasudin Pendidikan seluruh DKI Jakarta terkait dugaan korupsi rehabilitasi bangunan sekolah. Bahkan, polisi juga akan memeriksa seluruh kepala sekolah yang dapat fasilitas rehabilitasi tersebut.

"Nanti kita akan mintai keterangan semua. Karena jadi begini, kasudin, kepala sekolah, itu bagian dari yang kita panggil termasuk pihak perusahaan yang melakukan rehab sekolah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/7/2018).

Menurut dia, pemanggilan itu saling berkaitan satu sama yang lainnya. Sehingga, pihaknya tengah menjadwalkan pemanggil terkait dugaan korupsi rehabilitasi bangunan sekolah tersebut.

"Karena kan gini usulan itu dimasukkan, biaya rehab itu pasti melalui unit kerja, unit kerja ini nya adalah unit kerja di masing-masing sudin. Itu dimasukkan dalam usulan kerja kemudian ditindaklanjuti proses di dalam RAPBD. Kemudian diuji oleh tim anggaran. Kebutuhannya diperlukan, kemudian dimasukkan ke dalam mata anggaran," ujar Adi.

Dia menegaskan, kasus korupsi rehabilitasi sekolah ini masih terus ditelusuri oleh penyidik. "Ya kan kita masih lakukan proses penyidikan," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Periksa Mantan Kepala Dinas Pendidikan

Sebelumnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 bangunan sekolah di DKI Jakarta.

Sopan Adrianto tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 10.15 WIB.

"Pemanggilan untuk diminta klarifikasi," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan Bhakti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.

Menurut Bhakti, kasus ini berawal dari temuan penyidik terkait dengan dugaan korupsi rehabilitasi 119 bangunan sekolah di DKI Jakarta.

"Ini laporan tipe A terkait temuan di lapangan mengenai dugaan adanya korupsi dalam rehabilitasi sejumlah bangunan sekolah di DKI," katanya.

Dia mengatakan proyek ini menghabiskan miliaran rupiah dan ditargetkan selesai pada akhir 2017.

"Namun sempat terkendala dalam proses lelangnya. Hingga kini belum diketahui bagaimana kejelasan dalam proyek itu," ujar Bhakti.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya