Usut Korupsi Rehabilitasi Sekolah, Polda Metro Panggil Eks Kadisdik DKI

kasus ini berawal dari temuan penyidik terkait dengan dugaan korupsi rehabilitasi 119 bangunan sekolah di DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2018, 12:46 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 12:46 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi 119 bangunan sekolah di DKI Jakarta.

Sopan Adrianto tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 10.15 WIB.

"Pemanggilan untuk diminta klarifikasi," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan Bhakti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Menurut Bhakti, kasus ini berawal dari temuan penyidik terkait dengan dugaan korupsi rehabilitasi 119 bangunan sekolah di DKI Jakarta.

"Ini laporan tipe A terkait temuan di lapangan mengenai dugaan adanya korupsi dalam rehabilitasi sejumlah bangunan sekolah di DKI," katanya.

 

Selesai Akhir 2017.

Bhakti mengatakan proyek ini menghabiskan miliaran rupiah dan ditargetkan selesai pada akhir 2017.

"Namun sempat terkendala dalam proses lelangnya. Hingga kini belum diketahui bagaimana kejelasan dalam proyek itu," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini penyidik masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat DKI yang juga turut mendalami kasus ini.

"Penyidik masih menunggu investigasi atau audit inspektorat berkaitan dengan dugaan tersebut. Nanti hasilnya bagaimana audit tersebut, apa ada kerugian negara atau tidak," kata Argo.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya