Eks Hakim MK: Aturan Masa Jabatan Wapres di UU Tidak Multitafsir

Harjono mengatakan, dalam gugatan tersebut tetap jelas yang harus dipermasalahkan adalah legal standing penggugat yaitu Partai Perindo.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2018, 14:48 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 14:48 WIB
20170117-KPK-Bawaslu-HA
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono (tengah) saat menyambangi KPK. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali digugat. Kali ini Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono, menilai pasal tersebut sudah tak bisa ditafsirkan ulang. Dia menyoroti penggunaan kata 'hanya' dalam pasal yang jelas menekankan bahwa masa jabatan hanya maksimal dua kali.

"Kata 'hanya' penekannya memang sangat ditekankan dua kali, itu paling banyak," ujar Harjono ketika dihubungi, Minggu (22/7/2018).

Adapun hal tersebut termaktub dalam pasal 7 UUD 45, dan Tap MPR XIII Tahun 1998. Pasal tersebut berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"

Harjono juga menyoroti Jusuf Kalla yang menyatakan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut. Menurutnya, dalam gugatan tersebut tetap jelas yang harus dipermasalahkan adalah legal standing penggugat yaitu Partai Perindo.

"Terkait itu, sebetulnya begini untuk pencalonan presiden dan wapres yang berhak parpol makanya disaratkan parpol. Kalau JK terkait itu usulnya bicara hukum itu terkait kepentingan, tapi pak JK sebenernya ga punya hak untuk mempermasalahkan dia sendiri," jelas Harjono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perindo Dipertanyakan

Harjono menambahkan memang dalam gugatan Pemilu harus partai yang mengajukan gugatan. Namun, legal standing Perindo sendiri dipertanyakan lantaran tidak memiliki kursi yang sebagimana disyaratkan dalam ambang batas untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Tapi legal standing pemohon tetep pada partai. Meskipun partai saya ikuti apakah memang di Perindo punya niatan pencalonan tapi memang uu itu dalam pencalonan kalau partai punya kursi 20 persen," imbuh dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya