Gerindra Sebut Ganti Menkumham Bukan Solusi Suap di Lapas Sukamiskin

Sebab, kata dia, masalah suap semacam ini sudah ada sebelum masa kepemimpinan Yasonna.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 06:37 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 06:37 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai pemecatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bukanlah solusi yang baik untuk mengatasi kasus suap fasilitas yang dilakukan Kepala Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Wahid Husen. Sebab, kata dia, masalah suap semacam ini sudah ada sebelum masa kepemimpinan Yasonna. 

"Tidak menyelesaikan masalah. Karena sebelum Menkumham sekarang juga terjadi kan di zaman Amir Syamsudin di zaman siapa, ya Patrialis," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut dia, penyebab utama dari kasus suap di Lapas Sukamiskin ini bukan hanya masalah sistem. Tetapi juga diakibatkan oleh mental para penjaga lapas yang kurang baik.

"Ya ini masalah mental orang di dalamnya. Mental orangnya, mental lapas, pengawasan lapas kan semuanya di situ," ujar Desmond. 

Oleh karena itu, Ketua DPP Gerindra tersebut menilai mekanisme pengawasan di lapas perlu diperbarui tidak hanya di Lapas Sukamiskin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

OTT KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Keempat tersangka dibagi menjadi dua peran. Yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.

"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," beber Saut.

Kemudian, dua tersangka lainnya berperan yakni sebagai pemberi. "Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD," ungkapnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya