Bupati Nonaktif Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2018, 21:29 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 21:29 WIB
Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa dengan hukuman 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah agar mendapat tanda tangan persetujuan pinjaman daerah Rp 300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pinjaman Rp 300 miliar ini sedianya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/7) malam.

Vonis terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

Mustafa juga dihukum dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman. Pencabutan hak politik ini juga lebih singkat dibanding tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," Sudani.

Atas putusan ini, Mustafa menyatakan menerima. "Saya sudah diskusi dengan penasihat hukum, saya terima putusan ini," kata dia. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Mustafa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Mustafa memberi suap sebesar Rp 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lampung Tengah melalui Taufik Rahman. Suap diberikan agar pimpinan DPRD menyetujui rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Syarat pinjaman salah satunya harus ada surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Termasuk surat pernyataan persetujuan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat jika terjadi gagal bayar. Dalam kasus ini, KPK juga telah mendakwa Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga menerima suap Rp 9,6 miliar dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto menerima Rp 1 miliar.

 

Reporter: Hari Ariyanti

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya