Liputan6.com, Tasikmalaya - Diduga telah mencabuli anak-anak berusia 15 tahun, AS (33), AH (25), HD (21), serta IW (37) kini harus berurusan dengan polisi. Korban awalnya diajak salah satu tersangka untuk jalan-jalan. Namun, ternyata korban dibawa ke rumah seorang temannya.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (24/7/2018), korban lalu dicabuli secara bergantian. Setelah itu, korban diberi uang Rp 100 ribu dan disuruh pulang.
Sesampai di rumah, korban melaporkan ke orangtuanya karena merasa sakit dibagian kemaluannya. Tak terima, orangtua korban melapor aksi pencabulan tersebut ke polisi.
Advertisement
"Selama lima hari korban dibawa dan dicabuli oleh para pria tersebut. Setelah kita telusuri, kita amankan empat pria ini dan langsung kita mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan dikenai Pasal Pesetubuhan di bawah umur. Ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)