Gugatan Eks Napi Dilarang Nyaleg, KPU Telah Terima Panggilan MA

Arief menyebutkan, KPU diberikan waktu hingga 14 hari untuk menjawab surat gugatan yang terhitung sejak diterimanya surat tersebut

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Jul 2018, 19:07 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 19:07 WIB
KPU - Bawaslu Temui Oesman Sapta Bahas Putusan MK
Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan saat pertemuan DPD dengan KPU dan Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/7). Pertemuan membahas tentang putusan MK terkait pengurus partai yang tidak bisa menjadi calon anggota DPD. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, lembaganya telah menerima panggilan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Gugatan itu terkait larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"MA sudah memberikan panggilan. Meminta kita menjawab (terkait gugatan uji materi PKPU)," ujar Arief, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

Arief menyebutkan, lembaganya diberikan waktu hingga 14 hari untuk menjawab surat gugatan yang terhitung sejak diterimanya surat tersebut. Namun, jawaban terhadap surat gugatan itu nantinya tidak dibalas secara bersamaan. Sebab, para penggugat mengajukan uji materi ke MA juga tidak dalam watku yang bersamaan.

"Jadi kan kita menerima (surat) dua hari lalu, kita juga ada yang menerima (surat) tiga hari lalu. bahkan ada (surat) yang hari ini," tuturnya.

Karenanya Arief menyatakan, insitusinya akan menjawab surat-surat itu satu per satu. Mengingat, para penggugat pun memiliki dalil yang berbeda-beda.

"Kan kita kan harus menjawab dalil itu. Dalilnya kan berbeda-beda," kata Ketua KPU itu.

 

8 Penggugat

Adapun berdasarkan informasi perkara yang dilansir panitera MA, Selasa (24/7/2018), sedikitnya ada delapan orang yang telah menggugat peraturan itu. Berikut kedelapan orang tersebut:

1. Nomor 43 P/HUM/2018, Penggugat Wakil Ketua DPRD M Taufik. Ia pernah dihukum 18 bulan penjara dalam kasus korupsi KPUD Jakarta. Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

2. Nomor 44 P/HUM/2018, Penggugat Djekmon Amisi .Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

3. Nomor 45 P/HUM/2018, Penggugat Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota DPR itu pernah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi. Tanggal Masuk Gugatan: 10 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

4. Nomor 46 P/HUM/2018, Penggugat Jumanto. Tanggal masuk: 18 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

5. Nomor 47 P/HUM/2018, Penggugat Masyhur Masie Abunawas dkk. Tanggal Masuk Gugatan: 12 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan.

6. Nomor 49 P/HUM/2018, Penggugat Abdulgani AUP Tanggal Masum Gugatan: 12 Juli 2018 status: Dalam Proses Pemeriksaan

7. Nomor 51 P/HUM/2018, Penggugat Usman EffendiTanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

8. 53 P/HUM/2018, Penggugat Ririn Rosyana, Tanggal Masuk Gugatan: 20 Juli 2018 Status: Dalam Proses Pemeriksaan

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya