Dilarang KPU, Kenapa Golkar Nekat Daftarkan Caleg Mantan Koruptor?

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan bahwa partainya tetap mengusung kadernya yang mantan napi korupsi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Jul 2018, 13:54 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 13:54 WIB
golkar-belum-daftarkan-caleg-130412b.jpg
Pendaftaran caleg

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan bahwa partainya tetap mengusung Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mendatang.

Meski kedua kader tersebut pernah terjerat kasus korupsi, tetapi Airlangga menganggap mereka memiliki basis pemilih yang banyak.

"Tentu dia mempunyai konstituen, untuk menjadi ketua DPD kan juga hasil daripada pemilihan bukan penunjukan," kata Airlangga di lompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/72018).

Airlangga mengklaim pemilihan Nurlif sebagai caleg juga atas usulan masyarakat Aceh. Begitu juga dengan Iqbal yang merupakan aspirasi masyarakat Jawa Tengah.

"Jadi tentu itu menjadi catatan karena itu diusulkan oleh masyarakat Aceh. Ketua Harian DPD Partai Golkar Jateng, nah itu posisinya sama," ucap Airlangga.

 

Reaksi KPK

Majunya mantan napi itu sangat disayangkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari aspek pencegahan tentu sangat disayangkan jika mantan napi kasus korupsi justru digunakan untuk mendulang suara," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menyebut bahwa KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Sebab, pelarangan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg merupakan aturan dari KPU. Maka, penyelenggara pemilu itulah yang lebih berhak menentukan mantan koruptor layak maju atau tidak.

"Ketika partai politik mengajukan calon anggota legislatif, sementara ada aturan KPU yang membatasi pencalonan untuk terpidana kasus korupsi, maka dibutuhkan ketegasan KPU. Jika memang ada calon terpidana kasus korupsi diajukan dan tidak sesuai aturan KPU maka tinggal dicoret saja atau tidak disetujui," jelas Febri.

Mantan aktivisi ICW ini juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada permintaan dari KPU terkait daftar nama para mantan terpidana kasus korupsi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya