Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU melibatkan masyarakat dalam mendeteksi adanya eks narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Langkah ini diambil dalam rangka melaksanakan peraturan KPU yang melarang eks napi korupsi menjadi anggota legislatif.
Baca Juga
"Kita membuka ruang pada masyarakat, karena Indonesia luas sekali. Peran serta masyarakat harus kita libatkan," ucap Wahyu, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin 23 Juli 2018.
Advertisement
Menurut dia, masyarakat dapat melapor melalui banyak cara jika ada bacaleg yang merupakan eks napi korupsi. Di antaranya datang langsung ke KPU atau memberikan informasi secara tertulis.
"Idealnya gitu. Tapi kan sekarang banyak alat komunikasi. Itu akan kita perhatikan juga," ujarnya.
Terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat, Wahyu mengatakan, KPU akan mengedepankan aspek substansial. Artinya, sepanjang substansi tersebut jelas, KPU akan menindaklanjutinya.
"Misalnya ini caleg A ternyata mantan napi korupsi. Saya gak peduli Anda siapa, tapi saya peduli informasinya. Maka kita mengakses cari salinannya (putusan)," kata Wahyu.
Untuk mengetahui benar tidaknya informasi yang diberikan masyarakat, KPU akan mengecek informasi tersebut.
"Kalau kita cuekin ternyata benar? Maka pilihan kita sepanjang ada informasi akan kita tindaklanjuti. Hasilnya bener apa enggak, ya tergantung nanti," ujar dia.
Selain dengan melibatkan masyarakat, KPU juga mendeteksi bacaleg eks napi korupsi dengan mengakses informasi terkait salinan putusan pengadilan.
Ditemukan 5 Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Hingga saat ini, pada tingkat pendaftaran caleg, telah ditemukan 5 orang eks napi korupsi yang mendaftar. Namun Wahyu menegaskan, dalam tahapan pemilu 2019 yang masih panjang, tidak menutup kemungkinan ditemukan lagi bacaleg-bacaleg lain yang merupakan eks napi korupsi.
"Tapi untuk DPRD Provinsi, Kabupaten Kota, teman-teman terus bekerja. Beberapa yyang tidak memenuhi syarat sudah langsung dikembalikan ke parpol untuk diganti," Wahyu menegaskan.
"Pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. Bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) bisa dieksekusi,” tambahnya.
Cepat atau lambatnya ditemukan bacaleg eks napi korupsi terkait kelengkapan salinan putusan pengadilan.
"Sehingga dalam mengambil keputusan yang bersangkutan, yang statusnya tidak memenuhi syarat, kita betul-betul punya dasar yang kokoh berupa salinan putusan," jelas Wahyu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement